Mengenai Saya

Foto saya
Aktif, Imajinatif, simple, jujur, namun sulit percaya dengan orang lain. saya humble untuk orang orang yg sudah mengenal saya. sedikit sulit bergaul dengan lingkungan baru. saya selalu percaya Tuhan selalu menyediakan apa yang saya butuhkan Tepat Pada Waktunya. meskipun hidup ini kejam, tapi roda kehidupan selalu berputar.

Etika Bisnis Terkait Kejahatan Korporasi

Di zaman yang semakin maju ini, semakin banyak kegiatan bisnis baru yang bermunculan karena melihat prospek cerah market leader. Akibatnya banyak pemilik modal yang dengan bebasnya membuka sebuah usaha tanpa mengetahui bahkan mengabaikan etika-etika yang ada. Dinegara Negara-negara yang sedang berkembang, supremasi hokum belumlah sebegitu tegaknya selayaknya dinegara-negara maju. Inilah yang menjadi dilemma, dimana masih begitu terasa Money Power dalam dunia penegakan hukum. Pendidikan hukum dan etikan terus dilakukan, penegakan hukum tidak henti-hentinya dilaksanakan, tetapi pelanggaran terus saja terjadi. Hal-Hal ini terkait dengan semua stakeholder (pihak-pihak yang terkait dalam penegakkan hukum ini), baik masyarakat yang diatur perilaku dan perikehidupannya, pemerintah, swasta, baik para penegak hukum itu sendiri. Di sana-sini masih banyak terjadi penyalahgunaan wewenang, jabatan, kesempatan sehingga banyak terjadi pelanggaran hukum tanpa penegakan hukum yang berarti. Inilah yang menjadi dilemma yaitu keinginan ada tetapi pelaksanaan tidak ada.
Dari teori etika hal ini dapat ditinjau juga dari dua hal diatas, yaitu bagaimana cara melakukan pendidikan hukum dan etikanya dan bagaimana cara melakukan penegakan hukum dan etika bagi para stakeholder. Etika merupakan pemikiran kritis yang mendasar mengenai ajaran-ajaran moral. Etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Dengan kata lain etika menuntut agar seseorang melakukan sesuatu sesuai dengan ajaran moral karena ia sendiri tahu dan sadar bahwa hal itu memang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain. Ia sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sepantasnya seperti itu. Pendidikan etika memang lebih ditekankan kepada pendidikan moral kepada seluruh stakeholder, hal ini ditujukan agar dengan mengarahkan pada pendidikan moral, masyarakat dapat dengan sendirinya mulai menemukan kesadaran untuk menegakkan hukum itu sendiri tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran, karena dasar kehidupan antar individu adalah moral.
Moral tidak akan mengindahkan agama karena moral itu endiri merupakan lintas agama dan lebih universal. Dalam agama-agama itu sendiri sudah menganut pengajaran-pengajaran akan moral. Untuk itu agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui standar moral secara umum, dan ini haruslah dihormati. Saat ini perkembangan etika sudah mulai maju, setiap profesi sudah mempunyai etika profesi sendiri-sendiri untuk mengatur para professional termasuk para professional dibidang hukum untuk menjalankan professinya dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Di berbagai bidang kehidupan penegakkan moral juga sudah mulai diperhatikan, misalnya bidang bisnis, pemerintahan, internasional, dan lain-lain.
Korporasi merupakan nama lain dari entitas usaha kini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, dahulu masyarakat lebih mengenal bentuk badan usaha dengan istilah Naamloze Vennootschaap (NV), CV, maupun Usaha Dagang (UD) dan lainnya, yang kemudian khusus mengenai NV diubah nama dan ketentuan hukumnya dengan nama Perseroan Terbatas berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan selanjutnya ketentuan pada undang – undang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007. Salah satu indikasi terkenalnya istilah korporasi akhir – akhir ini dikarenakan korporasi sangat memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia, pada satu sisi positif korporasi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan industri pada hampir seluruh negara termasuk Indonesia, dan hal tersebut tentu bukan suatu masalah. Namun yang menjadi masalah adalah menindaklanjuti pengaruh negatif korporasi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh pemerintah amerika serikat menunjukan bahwa pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi sangat sulit ditemukan, dan diinvestigasi, atau untuk dikembangkan secara sukses sebagai kasus – kasus hukum oleh karena kompleksitas dan kerumitannya. Masyarakat menganggap bahwa kejahatan kerah putih (White Collar Crime) dan kejahatan korporasi (Corporate Crime) merupakan tindak pidana yang lebih serius dari pada tindak pidana lainnya seperti pembobolan dan perampokan (Clinard dan Yeager, 1983:5-6). Pada kejahatan biasa umumnya seseorang dapat langsung menyadari dirinya sebagai korban atas tindakan kejahatan, akan tetapi pada kejahatan korporasi sering dari korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan korporasi. sebagai contoh yang mudah dipahami adalah melihat aktifitas perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang dalam kegiatannya merusak lingkungan hidup pada daerah tersebut yang kemudian sebagai akibat dari kegiatan tambangnya mengakibatkan bencana alam seperti halnya pengeboran gas Lapindo brantas di Sidoarjo.
Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007), membedakan arti korporasi dalam arti sempit dan arti luas dilihat dari bentuk hukumnya. Suatu korporasi dikatakan dalam arti sempit jika ia merupakan badan hukum. sementara dalam arti luas korporasi meliputi korporasi yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Selain lain itu menurut DR. Yusuf Sofie (2011) meskipun korporasi bukan realitas yang hakiki sebagaimana halnya manusia, “eksistensi korporasi” merupakan realitas hakiki yang ditujukan oleh aktivitas manusia – manusia sebagai subjek hukum yang bertindak sebagai pendiri, pemegang saham, pengurus dan karyawan suatu korporasi. Beliau sependapat dengan pemikiran A.C’t Hart (1986) yang menyatakan bahwa dalam hukum pidana manusia lebih diartikan sebagai “keberadaan yuridis” (eksistensi yuridis), bukan manusia yang semata – mata terdiri atas daging dan darah. Argumentasi ini memberikan ruang yang cukup bagi subjek hukum lain selain dari subjek hukum manuisia, yaitu korporasi.
hal tersebut juda dijelaskan dalam Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang redaksional lengkapnya pada pasal 15 mengatur sebagai berikut :
Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kejahatan korporasi sebenarnya dapat di minimalisir dengan adanya etika-etika yang beriringan dengan kegiatan korporasi. Selain itu adanya Undang Undang yang dibuat sebagai konsekuensi tindakan kejahatan korporasi juga dapat menekan maraknya pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Tidak lepas dari kedua hal diatas, kredibilitas penegak hukum juga harus terus dijaga dan ditingkatkan, dibina mulai dari pendidikan etika seorang professional.


 Sumber Sumber

0 komentar:

Posting Komentar