Mengenai Saya

Foto saya
Aktif, Imajinatif, simple, jujur, namun sulit percaya dengan orang lain. saya humble untuk orang orang yg sudah mengenal saya. sedikit sulit bergaul dengan lingkungan baru. saya selalu percaya Tuhan selalu menyediakan apa yang saya butuhkan Tepat Pada Waktunya. meskipun hidup ini kejam, tapi roda kehidupan selalu berputar.

Utilitarianisme

       Teori utilitarianisme dikenali sebagai Konsep Utiliti atau Prinsip Kebahagiaan Terbanyak. Teori ini secara lengkap dirumuskan oleh Jeremy Bentham dan dikembangkan luas oleh John Stuart Mill. Secara umum, teori ini menggalakkan manusia mengambil tindakan yang boleh menghasilkan kebaikan, keseronokan, faedah, kebahagiaan, atau kegembiraan yang maksimum ke orang-orang yang terlibat. Kegembiraan pihak mayoritas lebih diutamakan dibanding dengan kesedihan yang dihadapi oleh minoritas. Kesimpulannya, tindakan yang membawa kegembiraan atau keseronokan kepada mayoritas orang merupakan tindakan yang bermoral, sementara tindakan yang menghasilkan kesusahan atau kesedihan merupakan tindakan yang tidak bermoral.

       Pada dasarnya, Teori Utilitarianisme dibagi menjadi dua kategori yaitu Utilitarianisme Tindakan dan Utilitarianisme Peraturan. Utilitarianisme Tindakan bermaksud, sesuatu tindakan itu dianggap baik jika tindakan itu membawa kesan yang menguntungkan. Sementara itu, Utilitarianisme Peraturan merupakan perbaikan dari utilitarianisme tindakan. Sesuatu itu dipandang baik kalau ia berguna dan tidak melanggar peraturan yang ada. Pendapat pertama teori Utilitarianisme adalah seseorang mestilah berfikir atau merenung baik-baik tentang akibat-akibat atau kesan-kesan tindakannya supaya tindakannya membawa keseronokan kepada orang  ramai. Sebaliknya, jika seseorang melakukan sesuatu tindakan yang membawa keburukan kepada minoritas, sebagai kaum mayoritas dibenarkan untuk mengelakkan sesuatu yang tidak baik berlaku ke atas orang mayoritas. Bagi utilitarianisme, dalam memutuskan kemoralan melancarkan sesuatu peperangan, seseorang itu mesti menimbangkan kesan-kesan sama ada keburukan atau kebaikan yang mungkin dihasilkan oleh peperangan itu. Jika kedukaan dijangka melebihi akibat-akibat yang berfaedah yang boleh dinikmati negara yang melancarkan peperangan itu, menurut etika utilitarianisme, peperangan itu tidak wajar dijalankan.Sebaliknya, peperangan itu dianggap wajar dari segi moral oleh etika utilitarianisme jika kesannya membawa kebahagiaan dan kebaikan lebih dari pada kemudaratan dan kesedihan. Guru dalam petikan telah bunuh diri dengan meminum racun karena dia hidup dalam keadaan ketakutan selepas foto-foto tidak seronohnya dipublikasikan dalam laman web facebook oleh bekas teman lelakinya. Dalam memutuskan kemoralan tindakan guru tersebut dari segi utilitarianisme, kesan-kesan tindakan dia yang menghasilkan kebaikan atau keburukan yang lebih banyak adalah sangat penting.


Contoh 2 :

Jikalau perbuatan guru tersebut dicontoh atau ditiru akan mempengaruhi masyarakat berbuat seperti dia, bunuh diri untuk mengelak dari masalah yang akan dihadapinya, apa akan terjadi? Sebagai seorang Ini akan menyedihkan dan menyakiti hati ahli-ahli keluarga mereka. Kalau mereka merupakan punca pendapatan keluarga, ahli-ahli keluarganya akan menghadapi masalah kewangan. Kekurangan yang akan mambawa banyak isu-isu masyarakat seperti, perompakan,pencurian, dan penghutangan. Banyak orang yang terbuat sesuatu tindakan yang salah tidak berani menghadapinya,secara alternatif mereka akan membunuhkan diri supaya mengelakkan masalah-masalah pada masa depan.Maka ini bermakna dari segi teori utilitarianisme, perbuatan guru tersebut adalah tidak bermoral atau tidak wajah kerana tindakannya hanya membawa keburukan yang maksimum kepada orang ramai dan pihak-pihak yang terlibat. Doktrin Utilitarianisme menghendaki kita sentiasa bertindak dan melakukan yang menghasilkan kebaikan atau keseronokan yang maksimum kepada orang sebanyak mungkin atau semua pihak yang terlibat. William Godwin menunjukkan sikap optimistiknya yang keterlaluan apabila beliau mengatakan bahwa bunuh diri hampir selalu merupakan suatu kekhilapan, karena lebih banyak keseronokan dapat diperoleh daripada pilihan menghidup. Oleh sebab beliau adalah seorang penyokong Utilitarianisme yang mempertimbangkan prinsip moral dari segi keseronakan dan kesakitan yang dihasilkan, beliau menganggap bunuh diri sebagai tidak berakhlak.

http://id.scribd.com/doc/60077900/TEORI-UTILITARISNISME-1

Pelanggaran Etika Bisnis

Etika merupakan pemikiran kritis yang mendasar mengenai ajaran-ajaran moral, tapi selama ini banyak orang menyamakan etika dengan moral. Franz Magnis-Suseno menyebutkan bahwa Moral adalah wejangan-wejangan, khotbah-khotbah, patokan-patokan, serta kumpulan peraturan dan ketetapan lisan maupun tulisan, tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar ia menjadi manusia yang baik. Oleh karena itu etika harus dibedakan dengan ajaran moral.
Ajaran moral mentapkan bagaimana manusia harus hidup, apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak. Sedangkan etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Dengan kata lain etika menuntut agar seseorang melakukan sesuatu sesuai dengan ajaran moral karena ia sendiri tahu dan sadar bahwa hal itu memang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain. Ia sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sepantasnya seperti itu.
Lalu apa yang dimaksud dengan etika bisnis? Bertens menyatakan bahwa etika bisnis adalah pemikiran atau refleksi kritis tentang moralitas dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Apa yang dilakukan manusia selalu berkaitan dengan seperti apa moral yang ia miliki, dan kegiatan bisnis merupakan salah satu bentuk kegiatan manusia. Bisnis seharusnya dimulai dari sudut pandang moral, sama seperti kegiatan manusia yang lainnya yang dinilai dari sudut pandang moral. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa etika bisnis merupakan alat bagi para pelaku bisnis untuk menjalankan bisnis mereka dengan lebih bertanggung jawab secara moral.
Bisnis merupakan kegiatan ekonomis. Hal-hal yang terjadi dalam kegiatan ini adalah tukar-menukar, jual-beli, memproduksi-memasarkan, bekerja-mempekerjakan, serta interaksi manusiawi lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan. Lalu apa hubungan antara Etika bisnis dan tujuan memperoleh keuntungan dengan melakukan kegiatan bisnis? Etika  bisnis sanagat diperlukan dan harus digunakan para pelaku bisnis untuk menjaga kredibilitas dan kualitas bisnisnya.
Beberapa kasus pelanggaran etika bisnis kerap terjadi dalam kegiatan ekonomi di Indonesia. Sebagai bagai contoh adalah kejadian beberapa tahun lalu yang melibatkan dua perusahaan komunikasi yang terlibat dalam perang iklan. Telkomsel dan XL merupakan dua perusahaan penyedia jasa komunikasi ternama di Indonesia. perang iklan ini berawal ketika XL mempublikasikan iklan dimana Sule (pelawak) yang sedang naik daun beradu peran dengan Baim (artis cilik) dan Putri Titian. Ketiga public figure ini bermain dalam iklan yang ingin menyampaikan bahwa Tarif XL lebih murah jika didibandingkan dengan tarif Telkomsel. dalam iklan itu Baim disuruh Sule untuk bilang, “Om Sule ganteng”. Tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa sutradara) si Baim ngomong, “om Sule jelek”. Setelah itu, Sule kembali menyuruh Baim bilang “om Sule ganteng”, tapi kali ini Sule membujuk baim dengan cara memberikan es krim. Tapi tetap saja si Baim ngomong, “om Sule jelek”. Diakhir iklan, XL membuat selogan, “sejujur Baim, sejujur XL”. Iklan ini langsung dibalas dengan Telkomsel dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan Sule, tapi diiklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata kata yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya jangan mau diboongin anak kecil..!!” Tidak cukup sampai di situ, Kartu AS meluncurkan bintang baru dengan iklan Sule. Di Iklan tersebut, Sule menyatakan bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang kataya mrahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok dibohongi anak kacil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. namun kasus antara TELKOMSEL dan XL ini tergolong parah. Biasanya tidak ada perang iklan yang sampai saling bajak Artis. Dalam perang ini bintang iklan XL, Sule, pindah ke produk competitor dalam kurun waktu kurang dari 6 bulan. Dan parahnya lagi pada kasus ini, saat iklan XL masih diputar di televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” dengan menggunakan bintang iklan yang sama.
Menurut saya bukanlah hal bermanfaat yang dilakukan oleh kedua operator tersebut, justru mungkin akan banyak konsumen hanya tertawa melihat iklan-iklan tersebut dan yang paling ekstrim mungkin akan meninggalkan loyalitas mereka terhadap produk tersebut. Karena apa ? karena perilaku iklan-iklan tersebut seperti perang, terus saling menyerang produk lawan tapi bukan terus memperbaiki kualitas produk mereka masing-masing.
Ternyata iklan yang melanggar etika bisnis yang dilakukan oleh dua operator telekomunikasi di atas bukanlah saat-saat ini saja, mungkin masih ada yang masih ingat iklan operator telekomunikasi XL yang bercerita tentang seorang pria yang menikah dengan monyet dan kambing. Sangatlah mengiris hati, konsumenlah yang direndahkan dalam iklan tersebut. Iklan XL tersebut di nilai memperolok dan merendahkan martabat manusia, bahkan beberapa pihak seperti BRTI( Badan Regulasti Telekomunikasi Indonesia) menyatakan bahwa iklan tersebut kebablasan.
Dalam menjaga dan mempertahankan loyalitas pelanggan, tidak perlu sampai menjelek-jelekan produk lain. Karena itu hanya menjadi nilai minus produk kita dan mungkin saja dinilai konsumen telah gagal dalam persaingan. Perang tarifpun tudak perlu terjadi begitu ekstrim, karna faktanya dengan terjadinya perang tarif otomatis terjadi penekanan biaya dalam perusahaan tersebut. Dan faktanya itu justru mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan. Hal terbaik yang dapat dilakuakna adalah meningkatkan terus kualiatas bisnis dan pelayanan. Dengan adanya kepuasan konsumen, maka dengan sendirinya cerita dari mulut konsumen akan sangat membantu proses kelangsungan bisnis bahkan pertumbuhan bisnis. Sering kali harga yang mahal pun tidak menjadi soal atau factor yang signifikan terhadap kepuasan konsumen jika pelayanan yang diberikan kepada konsumen sebanding dengan harga yang harus dibayar.
Sumber sumber

Etika Bisnis Terkait Kejahatan Korporasi

Di zaman yang semakin maju ini, semakin banyak kegiatan bisnis baru yang bermunculan karena melihat prospek cerah market leader. Akibatnya banyak pemilik modal yang dengan bebasnya membuka sebuah usaha tanpa mengetahui bahkan mengabaikan etika-etika yang ada. Dinegara Negara-negara yang sedang berkembang, supremasi hokum belumlah sebegitu tegaknya selayaknya dinegara-negara maju. Inilah yang menjadi dilemma, dimana masih begitu terasa Money Power dalam dunia penegakan hukum. Pendidikan hukum dan etikan terus dilakukan, penegakan hukum tidak henti-hentinya dilaksanakan, tetapi pelanggaran terus saja terjadi. Hal-Hal ini terkait dengan semua stakeholder (pihak-pihak yang terkait dalam penegakkan hukum ini), baik masyarakat yang diatur perilaku dan perikehidupannya, pemerintah, swasta, baik para penegak hukum itu sendiri. Di sana-sini masih banyak terjadi penyalahgunaan wewenang, jabatan, kesempatan sehingga banyak terjadi pelanggaran hukum tanpa penegakan hukum yang berarti. Inilah yang menjadi dilemma yaitu keinginan ada tetapi pelaksanaan tidak ada.
Dari teori etika hal ini dapat ditinjau juga dari dua hal diatas, yaitu bagaimana cara melakukan pendidikan hukum dan etikanya dan bagaimana cara melakukan penegakan hukum dan etika bagi para stakeholder. Etika merupakan pemikiran kritis yang mendasar mengenai ajaran-ajaran moral. Etika membantu seseorang untuk mengerti mengapa ia harus mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana ia dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral. Dengan kata lain etika menuntut agar seseorang melakukan sesuatu sesuai dengan ajaran moral karena ia sendiri tahu dan sadar bahwa hal itu memang baik bagi dirinya sendiri dan orang lain. Ia sadar secara kritis dan rasional bahwa ia memang sepantasnya seperti itu. Pendidikan etika memang lebih ditekankan kepada pendidikan moral kepada seluruh stakeholder, hal ini ditujukan agar dengan mengarahkan pada pendidikan moral, masyarakat dapat dengan sendirinya mulai menemukan kesadaran untuk menegakkan hukum itu sendiri tanpa adanya pelanggaran-pelanggaran, karena dasar kehidupan antar individu adalah moral.
Moral tidak akan mengindahkan agama karena moral itu endiri merupakan lintas agama dan lebih universal. Dalam agama-agama itu sendiri sudah menganut pengajaran-pengajaran akan moral. Untuk itu agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui standar moral secara umum, dan ini haruslah dihormati. Saat ini perkembangan etika sudah mulai maju, setiap profesi sudah mempunyai etika profesi sendiri-sendiri untuk mengatur para professional termasuk para professional dibidang hukum untuk menjalankan professinya dengan nilai-nilai moral yang tinggi. Di berbagai bidang kehidupan penegakkan moral juga sudah mulai diperhatikan, misalnya bidang bisnis, pemerintahan, internasional, dan lain-lain.
Korporasi merupakan nama lain dari entitas usaha kini mulai dikenal oleh masyarakat Indonesia, dahulu masyarakat lebih mengenal bentuk badan usaha dengan istilah Naamloze Vennootschaap (NV), CV, maupun Usaha Dagang (UD) dan lainnya, yang kemudian khusus mengenai NV diubah nama dan ketentuan hukumnya dengan nama Perseroan Terbatas berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan selanjutnya ketentuan pada undang – undang tersebut dinyatakan tidak berlaku dan diubah dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2007. Salah satu indikasi terkenalnya istilah korporasi akhir – akhir ini dikarenakan korporasi sangat memberikan pengaruh besar terhadap kehidupan masyarakat Indonesia dan dunia, pada satu sisi positif korporasi memberikan kontribusi besar bagi pembangunan industri pada hampir seluruh negara termasuk Indonesia, dan hal tersebut tentu bukan suatu masalah. Namun yang menjadi masalah adalah menindaklanjuti pengaruh negatif korporasi dalam kehidupan masyarakat.
Menurut penelitian yang dilakukan oleh pemerintah amerika serikat menunjukan bahwa pelanggaran – pelanggaran hukum yang dilakukan oleh korporasi sangat sulit ditemukan, dan diinvestigasi, atau untuk dikembangkan secara sukses sebagai kasus – kasus hukum oleh karena kompleksitas dan kerumitannya. Masyarakat menganggap bahwa kejahatan kerah putih (White Collar Crime) dan kejahatan korporasi (Corporate Crime) merupakan tindak pidana yang lebih serius dari pada tindak pidana lainnya seperti pembobolan dan perampokan (Clinard dan Yeager, 1983:5-6). Pada kejahatan biasa umumnya seseorang dapat langsung menyadari dirinya sebagai korban atas tindakan kejahatan, akan tetapi pada kejahatan korporasi sering dari korban tidak mengetahui bahwa dirinya telah menjadi korban kejahatan korporasi. sebagai contoh yang mudah dipahami adalah melihat aktifitas perusakan lingkungan oleh perusahaan tambang, yang dalam kegiatannya merusak lingkungan hidup pada daerah tersebut yang kemudian sebagai akibat dari kegiatan tambangnya mengakibatkan bencana alam seperti halnya pengeboran gas Lapindo brantas di Sidoarjo.
Menurut Prof. Sutan Remy Sjahdeni (2007), membedakan arti korporasi dalam arti sempit dan arti luas dilihat dari bentuk hukumnya. Suatu korporasi dikatakan dalam arti sempit jika ia merupakan badan hukum. sementara dalam arti luas korporasi meliputi korporasi yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Selain lain itu menurut DR. Yusuf Sofie (2011) meskipun korporasi bukan realitas yang hakiki sebagaimana halnya manusia, “eksistensi korporasi” merupakan realitas hakiki yang ditujukan oleh aktivitas manusia – manusia sebagai subjek hukum yang bertindak sebagai pendiri, pemegang saham, pengurus dan karyawan suatu korporasi. Beliau sependapat dengan pemikiran A.C’t Hart (1986) yang menyatakan bahwa dalam hukum pidana manusia lebih diartikan sebagai “keberadaan yuridis” (eksistensi yuridis), bukan manusia yang semata – mata terdiri atas daging dan darah. Argumentasi ini memberikan ruang yang cukup bagi subjek hukum lain selain dari subjek hukum manuisia, yaitu korporasi.
hal tersebut juda dijelaskan dalam Undang Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang redaksional lengkapnya pada pasal 15 mengatur sebagai berikut :
Jika suatu tindak-pidana ekonomi dilakukan oleh atau atas nama suatu badan hukum, suatu perseroan, suatu perserikatan orang yang lainnya atau suatu yayasan, maka tuntutan-pidana dilakukan dan hukuman-pidana serta tindakan tata-tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan atau yayasan itu, baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan tindak-pidana ekonomi itu atau yang bertindak sebagai pemimpin dalam perbuatan atau kelalaian itu, maupun terhadap kedua-duanya.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kejahatan korporasi sebenarnya dapat di minimalisir dengan adanya etika-etika yang beriringan dengan kegiatan korporasi. Selain itu adanya Undang Undang yang dibuat sebagai konsekuensi tindakan kejahatan korporasi juga dapat menekan maraknya pelanggaran pelanggaran yang terjadi. Tidak lepas dari kedua hal diatas, kredibilitas penegak hukum juga harus terus dijaga dan ditingkatkan, dibina mulai dari pendidikan etika seorang professional.


 Sumber Sumber