Mengenai Saya

Foto saya
Aktif, Imajinatif, simple, jujur, namun sulit percaya dengan orang lain. saya humble untuk orang orang yg sudah mengenal saya. sedikit sulit bergaul dengan lingkungan baru. saya selalu percaya Tuhan selalu menyediakan apa yang saya butuhkan Tepat Pada Waktunya. meskipun hidup ini kejam, tapi roda kehidupan selalu berputar.

Makalah Koperasi


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Bung Hatta merupakan sosok penting dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Beliau merupakan anak bangsa kelahiran Bukittinggi, di tengah dataran tinggi Agam, Sumatera Barat. Beliau menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Sekolah menengah di Padang. Kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School, dan tamat pada tahun 1921. Tidak sampai di situ, beliau melanjutkan lagi pendidikan ke Belanda di Rotterdamse Handel School. Beliau merupakan figure yang sedikit bicara dan lebih banyak berbuat. Beliau sangat menaruh perhatian kepada penderitaan rakyat kecil dan akhirnya mempelopori Gerakan Koperasi. Beliau bertujuan memperbaiki kehidupan golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah.
Pada tanggal 17 juli 1953, beliau di nobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beliau di nobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat di gelarnya kongres Koperasi di Bandung. Beliau berpendapat bahwa Koperasi adalah suatu system ekonomi yang mempunyai kedudukan politik cukup kuat karena memiliki dasar Konstitusional, yaiti Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa : perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUd 1945, dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan adalah Koperasi. Koperasi bukanlah lembaga yang anti pasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Baginya koperasi adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah dalam mengendalikan pasar. Dengan system koperasi, bung Hatta berharap adanya sebuah transformasi dari sistim ekonomi kapitalis menjadi sistim ekonomi koperasi. Di mata bung Hatta sistim ekonomi Kapitalis tidak dapat di terapkan di Indonesia, karna perekonomian di Indonesia masih lemah, dan belum mampu di hadapkan dengan persaingan bebas.

B.     Rumusan Masalah
Dari Latar belakang di atas dapat diambil suatu permasalahan yang dihadapi  yakni sistim ekonomi Koperasi lah sebenarnya cocok di terapkan di Indonesia. Hal ini karena system ekonomi kapitalis tidak bisa ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas(kompetisi).
C.    Tujuan penulisan
Karena perekonomian menjadi aspek penting dalam sebuah penilaian kesejahteraan masyarakat. Saya selaku generasi muda harus mampu memilah dan memilih serta mengimpletasikan teori teori tentang sistim perekonomian agar mampu merubah keadaan perekonomian yang masih berkembang. Makalah ini akan mencoba menjabarkan kendala kendala dan penerapan ekonomi Koperasi saat ini. Semoga ini bisa menjadi sebuah refleksi agar apa yang telah di perjuangkan Bung Hatta tidak hanya menjadi sejarah.

BAB II
PEMBAHASAN

·         Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia, Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :     
-
 Co yang berarti bersama      
-
 Operation yang bearti bekerja         
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1.   Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2.   Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam ekonomi.
3.   Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
4.   Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5.   Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6.   Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya, tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No. 12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi, dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
  1. Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang bersifat pribadi.
  2. Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai berikut :
….. Cooperation is an association of person, usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a common economic and through the formation of a democratically controlled businnes organization, making equitable
contribution of the capital required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur berikut :
  1. Kumpulan orang orang
  2. Bersifat sukarela
  3. Mempunyai tujuan ekonomi bersama
  4. Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
  5. Kontribusi modal yang adil
  6. Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan secara adil.


- Margaret Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
  1. Kerjasama dan siap untuk menolong
  2. Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
- Dr. C.R Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G. Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E. Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative” mengemukakan definisi sebagai berikut :
  1. koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya sesuai dengan macam koperasi
  2. rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat dan meberhentikan pengurus
  3. pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima dari rapat anggota.
  4. Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang dimasukan.
  5. Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela. Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
  6. Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
  7. SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang besarnya sesuai dengan jasa anggota
  1. Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative “ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide tentang koperasi sebagai berikut :
  1. koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
  2. praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
  3. Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
  4. Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal dan berusaha mendapatkan keuntungan
  5. Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan atas dasar modal
- Dr. Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
  1. Solidaritas
  2. Individualitas
  3. Menolong diri sendiri
  4. Jujur


- UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi, yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi, maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di dalam manajemen koperasi.
·            Jenis jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenisnya adalah :
  1. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.      Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :           
-
 koperasi simpan pinjam  
-
 koperasi serba usaha ( konsumen)



·            Kewajiban dan hak Anggota

Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota koperasi berkewajiban :
  1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
  3. menjadi pelangan tetap
  4. memodali koperasi
  5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
  6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
  7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
Anggota koperasi berhak :
  1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
  2. memilih pengurus dan pengawas
  3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
  4. meminta diadakan rapat anggota
  5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
  6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
  7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
  8. menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.


Struktur Organisasi Koperasi :     
1. Rapat Anggota
 
2. Pengawas         
3. Pengurus          
4. Manajer
5. Komite

BAB III
KESIMPULAN

            Dari pembahasan di atas, jelas bahwa sesungguhnya mode koperasi sangat cocok dengan keadaan dan struktur masyarakat disini. Dengan gotong royong membangun koprasi demi kemajuan bersama, perlahan tapi pasti saya yakin perekonomian Indonesia mampu bangkit dan lebih maju. Ciri khas mayarakat Indonesia dan sesuai juga dengan sila panca sila yang ke 3, persatuan ,gotong royong menyokong ekonomi anggota koperasi demi kesejahteraan bersama. Dengan menyatukan modal dari tiap individu, koperasi dapan membuka usaha yang kokoh dengan membuka pasar bagi anggota anggotanya sendiri.


DAFTAR PUSTAKA



0 komentar:

Posting Komentar