BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang
Bung Hatta
merupakan sosok penting dalam kehidupan koperasi di Indonesia. Beliau merupakan
anak bangsa kelahiran Bukittinggi, di tengah dataran tinggi Agam, Sumatera
Barat. Beliau menyelesaikan Pendidikan Dasar dan Sekolah menengah di Padang. Kemudian
melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Dagang Prins Hendrik School, dan tamat
pada tahun 1921. Tidak sampai di situ, beliau melanjutkan lagi pendidikan ke
Belanda di Rotterdamse Handel School. Beliau merupakan figure yang sedikit
bicara dan lebih banyak berbuat. Beliau sangat menaruh perhatian kepada
penderitaan rakyat kecil dan akhirnya mempelopori Gerakan Koperasi. Beliau bertujuan
memperbaiki kehidupan golongan miskin dan kelompok ekonomi lemah.
Pada tanggal 17
juli 1953, beliau di nobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beliau di
nobatkan sebagai Bapak Koperasi Indonesia saat di gelarnya kongres Koperasi di
Bandung. Beliau berpendapat bahwa Koperasi adalah suatu system ekonomi yang
mempunyai kedudukan politik cukup kuat karena memiliki dasar Konstitusional,
yaiti Pasal 33 UUD 1945, khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa : perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan
UUd 1945, dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan adalah Koperasi. Koperasi bukanlah lembaga yang anti pasar atau
nonpasar dalam masyarakat tradisional. Baginya koperasi adalah sebuah lembaga
self-help lapisan masyarakat yang lemah dalam mengendalikan pasar. Dengan system
koperasi, bung Hatta berharap adanya sebuah transformasi dari sistim ekonomi
kapitalis menjadi sistim ekonomi koperasi. Di mata bung Hatta sistim ekonomi
Kapitalis tidak dapat di terapkan di Indonesia, karna perekonomian di Indonesia
masih lemah, dan belum mampu di hadapkan dengan persaingan bebas.
B.
Rumusan
Masalah
Dari Latar belakang di atas dapat
diambil suatu permasalahan yang dihadapi yakni sistim ekonomi Koperasi lah sebenarnya
cocok di terapkan di Indonesia. Hal ini karena system ekonomi kapitalis tidak
bisa ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas(kompetisi).
C.
Tujuan
penulisan
Karena perekonomian
menjadi aspek penting dalam sebuah penilaian kesejahteraan masyarakat. Saya selaku
generasi muda harus mampu memilah dan memilih serta mengimpletasikan teori
teori tentang sistim perekonomian agar mampu merubah keadaan perekonomian yang
masih berkembang. Makalah ini akan mencoba menjabarkan kendala kendala dan
penerapan ekonomi Koperasi saat ini. Semoga ini bisa menjadi sebuah refleksi
agar apa yang telah di perjuangkan Bung Hatta tidak hanya menjadi sejarah.
BAB II
PEMBAHASAN
·
Pengertian Koperasi
Bagi Masyarakat Indonesia,
Koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi
dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi
yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
- Co yang berarti bersama
- Operation yang bearti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
- Co yang berarti bersama
- Operation yang bearti bekerja
Jadi koperasi berarti bekerja sama, sehingga setiap bentuk kerja sama dapat disebut koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
1. Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang
mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
2. Menggabungkan diri secara sukarela menjadi anggota dan
mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagai pencerminan demokrasi dalam
ekonomi.
3. Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama
secara adil.
4. Pengawasan dilakukan oleh anggota.
5. Mempunyai sifat saling tolong menolong.
6. Membayar sejumlah uang sebagai simpanan pokok dan simpanan
wajib sebagai syarat menjadi anggota.
Sebetulnya suatu definisi itu meskipun banyak persamaannya,
tetapi orang banyak yang memberi tekanan pada salah satu unsurnya. Hal ini
tergantung pada perbedaan segi pandangan palsafah hidup orang yang mengemukakan
tentang Koperasi, sebagai pelengkap dari pengertian koperasi menurut UU No.
12/1967 (undang undang pertama mengenai Koperasi Indonesia), diantaranya :
- Dr.C.C. Taylor
Beliau adalah seorang ahli ilmu Sosiologi,
dapat diperkirakan tinjauan beliau adalah tinjauan yang menganggap bahwa
Koperasi adalah konsep sosiologi. Menurutnya koperasi ada dua ide dasar yang
bersifat sosiologi yang penting dalam pengertian kerja sama :
- Pada dasarnya orang lebih menyukai hubungan dengan orang
lain secara langsung. Hubungan paguyuban lebih disukai daripada hubungan yang
bersifat pribadi.
- Manusia (orang) lebih menyukai hidup bersama yang salig
menguntungkan dan damai daripada persaingan.
Sesuai dengan pandangan Taylor tersebut Koperasi dianggap lebih bersifat perkumpulan
orang daripada perkumpulan modal, selain dari sudut pandang ETIS/ RELIGIOUS dan
sudut pandang EKONOMIS.
- Intenational
Labour Office (ILO)
Menurut ILO definisi koperasi adalah sebagai
berikut :
….. Cooperation is an association of person,
usually of limited means, who have voluntaily joined together to achieve a
common economic and through the formation of a democratically controlled
businnes organization, making equitable
contribution of the capital
required and eccepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking.
Definisi di atas terdiri dari unsur unsur
berikut :
- Kumpulan orang orang
- Bersifat sukarela
- Mempunyai tujuan ekonomi bersama
- Organisasi usaha yang dikendalikan secara demokratis
- Kontribusi modal yang adil
- Menanggung kerugian bersama dan menerima keuntungan
secara adil.
- Margaret
Digby
Menulis tentang “ The World Cooperative
Movement “ mengatakan bahwa koperasi adalah :
- Kerjasama dan siap untuk menolong
- Adalah suatu usaha swasta tetapi ada perbedaan dengan
badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dan
penggunaan alatnya.
- Dr. C.R
Fay
…..suatu perserikatan dengan tujuan berusaha
bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
- Dr. G.
Mladenata
Didalam bukunya “ Histoire des Doctrines
Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen produsen kecil
yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama ,dengan saling
bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan
sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
- H.E.
Erdman
Bukunya “ Passing Monopoly as an aim of Cooperative”
mengemukakan definisi sebagai berikut :
- koperasi melayani anggota, yang macam pelayanannya
sesuai dengan macam koperasi
- rapat anggota memutuskan kebijakan dasar juga mengangkat
dan meberhentikan pengurus
- pengurus bertanggung jawab dalam menjalankan usaha dan
dapat mengangkat karyawan untuk melaksanakan kebijaksanaan yang diterima
dari rapat anggota.
- Tiap anggota mempunyai hak satu suara dalam rapat
anggota tahunan. Partisipasi anggota lebih diutamakan daripada modal yang
dimasukan.
- Anggota membayar simpanan pokok, wajib dan sukarela.
Koperasi juga dimungkinkan meminjam modal dari luar.
- Koperasi membayar bunga pinjaman sesuai dengan batas
yang berlaku yaitu sesuai dengan tingginya yang berlaku di masyarakat.
- SHU ( Sisa Hasil Usaha ) dibayar pada anggota yang
besarnya sesuai dengan jasa anggota
- Dalam hal mengalami kegagalan, anggota hanya bertanggung
jawab sebesar simpananya di koperasi
- Frank
Robotka
Bukunya yang berjudul “ A Theory of Cooperative
“ menyakan bahwa penulis penulis Amerika serikat umumnya menerima ide ide
tentang koperasi sebagai berikut :
- koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang anggotanya
merupakan langganannya. Koperasi diorganisasikan , diawasi dan dimiliki
oleh para anggotanya yang bekerja untuk kemanfaatan mereka sendiri
- praktek usahanya sesuai dengan prinsip prinsip Rochdale
- Koperasi adalah suatu kebalikan dari persaingan yaitu
bahwa anggota lebih bersifat kerja sama daripada bersaing diantara mereka
- Koperasi bukan perkumpulan modal dan tidak mengejar
keuntungan, lain dengan badan usaha bukan koperasi yang mengutamakan modal
dan berusaha mendapatkan keuntungan
- Keanggotaan koperasi berdasarkan atas perseorangan bukan
atas dasar modal
- Dr.
Muhammad Hatta
Dalam bukunya “ The Movement in Indonesia” beliau
mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarka tolong menolong. Mereka didorong oleh keinginan
memberi jasa pada kawan “ seorang buat semua dan semua buat seorang” inilah
yang dinamakan Auto Aktivitas Golongan, terdiri dari :
- Solidaritas
- Individualitas
- Menolong diri sendiri
- Jujur
- UU No. 25
Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
Itulah beberapa pengertian mengenai Koperasi,
yang sudah menjelaskan pengertian pengertian koperasi dari berbagai sisi. Namun
jika hanya sebatas pengertian tidak akan cukup untuk lebih mengenal koperasi,
maka akan dicoba menjelaskan selanjutnya mengenai hal hal apa saja yang ada di
dalam manajemen koperasi.
·
Jenis jenis Koperasi
Jenis koperasi didasrkan pada kesamaan usaha
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :
- Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya
produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya.
Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah
Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b.
Koperasi
Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang
yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
·
Kewajiban dan hak Anggota
Anggota
koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan
koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil
keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota
berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu
yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak
terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut
tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
Anggota
koperasi berkewajiban :
- mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
- menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga,
anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
- menjadi pelangan tetap
- memodali koperasi
- mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar
kekeluargaan
- menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi
kepada pihak luar
- menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional
dengan modal yang disetor.
Anggota
koperasi berhak :
- Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara
dalam rapat anggota.
- memilih pengurus dan pengawas
- dipilih sebagai pengurus atau pengawas
- meminta diadakan rapat anggota
- mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat
anggota, baik diminta atau tidak
- memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang
samadengan anggota lain,
- mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
- menyetujui atau mengubah AD / ART sera ketetapan lainya.
Struktur Organisasi Koperasi :
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
1. Rapat Anggota
2. Pengawas
3. Pengurus
4. Manajer
5. Komite
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas, jelas bahwa
sesungguhnya mode koperasi sangat cocok dengan keadaan dan struktur masyarakat
disini. Dengan gotong royong membangun koprasi demi kemajuan bersama, perlahan
tapi pasti saya yakin perekonomian Indonesia mampu bangkit dan lebih maju. Ciri
khas mayarakat Indonesia dan sesuai juga dengan sila panca sila yang ke 3, persatuan
,gotong royong menyokong ekonomi anggota koperasi demi kesejahteraan bersama. Dengan
menyatukan modal dari tiap individu, koperasi dapan membuka usaha yang kokoh
dengan membuka pasar bagi anggota anggotanya sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar